PAMEKASAN – Upaya Kepolisian mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dilakukan Polsek Larangan dengan memasang spanduk himbauan terkait dilarang menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan.
Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo, beserta personil Polsek Polsek Larangan.
Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa Kapolsek Pademawu Iptu Nanang Hery Purnomo, S.H bersama anggotanya melakukan pemasangan spanduk di berapa titik di wilayah hukum Polsek Larangan, Jum’at (25/8/2023).
Spanduk yang dipasang tersebut berisikan himbauan “Dilarang Menyaahkan Api di Kawasan Rawan Kebakaran”. Hal ini salah satu upaya pihak kepolisian dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di Kab. Pamekasan khususnya di Kec. Larangan.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi masyarakat untuk tidak menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan serta mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dalam membuka lahan perkebunan, ” ujar Kasihumas Polres Pamekasan.
Lebih lanjutnya berharap seluruh pihak bersama – sama menjaga agar tidak terjadi aktifitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, Mari sama – sama kita ikuti himbauan ini demi kepentingan kita bersama.
"Dalam hal ini kita juga memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar, " katanya.