Lagi-lagi Gegara Asmara, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura

    Lagi-lagi Gegara Asmara, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura

    PAMEKASAN – Masih segar diingatan kita 19 Oktober 2023 peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Samsul warga Sampang tewas di Ds. Pangereman, Kec Batumarmar.

    Kembali Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan inisial R (38Tahun) warga Dsn. Lampao Daya , Ds. Blaban , Kec.Batumarmar, Kab. Pamekasan.

    Adapun korban pembunuhan inisial A (38Tahun) warga Ds.Batubintang, Kec.Batumarmar , Kab. Pamekasan.

    Peristiwa pembunuhan terjadi di Dsn. Rojing daya, Ds. Blaban,  Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan tepatnya di pelataran samping rumah Bu Timah.

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.00 wib (24/10) malam, Pelaku  inisial R mendapati  korban  inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku), di dalam sebuah kamar.

    Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban berusaha melarikan diri. kemudian Pelaku mengejar Korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah ( TKP ), Pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    “Pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh)”, ucap Iptu Sri Sugiarto.

    Iptu Sri Sugiarto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim / meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R. 

    Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.
    Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.

    Dilain kesempatan Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri. 

    "Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan." tegas Iptu Sri.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Tinjau Tanaman...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826/Pamekasan Tanam Ratusan Pohon...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    PN Rembang Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pantai Karang Jahe
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll