Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

    Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

    PAMEKASAN - Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.

    Oleh karenanya, Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

    Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    “Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day, “ terang AKP Suryono, Senin (18/9).

    Menurut AKP Suryono, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya.

    “Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya, ”ujarnya.

    Apa lagi rata-rata sepeda listrik menurut AKP Suryono banyak digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. 

    “Kita akan mengambil langkah himbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis, ”pungkas Kasat Lantas Polres Pamekasan. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Lakukan Patroli Dinihari,...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0826/Pamekasan Tanam Ratusan Pohon...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll